Cara Cairkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Jika Kamu Kena PHK

Rabu 14-06-2023,17:17 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Cara Cairkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Jika Kamu Kena PHK

TASIK, RADARTASIK.COM – Ternyata mudah cara cairkan uang tunai per bulan dari BP Jamsostek, jika kamu kena PHK.

Cara cairkan uang tunai per bulan dari Jamsostek dibagi dua skema. Yakni, skema pengajuan klaim JKP bulan ke 1 di Portal Siap Kerja. Dan, skema pengajuan klaim JKP bulan ke 2 sampai bulan ke 6 di portal Siap Kerja.

Seperti diketahui bahwa Badan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyelenggarakan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

BACA JUGA: Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya

Melalui program baru ini, BP Jamsostek akan memberikan uang tunai per bulan maksimal 6 bulan kepada pekerja terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pekerja kantoran atau buruh pabrik yang bisa dapatkan uang tunai dari BP Jamsostek tentu saja harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

BACA JUGA: AS Roma Akan Datangkan Marco Verratti dari PSG

3. Pekerja pada pemberi upah / badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

4. Pekerja pada pada pemberi upah / badan usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

6. Syarat masa iur telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

BACA JUGA: Cuci Gudang, PSG Tawarkan Renato Sanches ke AS Roma, Giallorossi Cuma Bayar Separuh Gaji

Kategori :