”Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK,” ucapnya.
BKN sangat menyayangkan sikap CPPPK. Para peserta ini sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi.
”Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur,” tegas dia.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen menyatakan CPPPK yang mengundurkan diri akan menjadi catatan bagi pemerintah.
BACA JUGA: Ariedo Braida: Cardinale Memecat Maldini, Bagi Saya Sejarah Telah Diinjak-injak
Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NIP akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
”Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini,” tegasnya.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri.
Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.
BACA JUGA: NIH, JADWAL Uji Coba Persib vs Dewa United: Kick-off, Stadion dan Jam Tayang di TV
”Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” tutur Suharmen.