BANJAR, RADARTASIK.COM – Tilang manual diberlakukan Satlantas Polres Banjar sejak 1 Juni 2023.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Yudiono mengatakan, tilang manual diberlakukan bagi pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
Termasuk pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
"Tilang manual bagi kendaraan yang tidak terpantau oleh ETLE," ucapnya, Rabu 07 Juni 2023 kepada awak media.
BACA JUGA:CANGGIH 5 Tipe Nokia Android Keluaran Terbaru Harga Rp 1,5 Jutaan, Ini Spesifikasinya
Tilang manual diberlakukan di wilayah Kota Banjar bagi pengendara yang tidak pakai helm, melawan arus, boncengan tiga, hingga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Diakuinya, Satlantas Polres Banjar punya 3 anggota bersertifikasi untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Iya baru 3 anggota bersertifikasi dan akan ditambah lagi ke depannya," jelasnya.
Lanjut dia, meski baru punya 3 anggota bersertifikasi, tekhnisnya bisa dibantu oleh rekan lainnya, asal sudah dilakukan assessment terlebih dulu.
BACA JUGA:Perusahaan Bus dari Tasik, Berangkat Juga dari Garut, Berikut Jadwal dan Tarif Resminya
Pihaknya meminta kepada seluruh orang tua agar mengingatkan putra putrinya untuk tertib berlalu lintas dan jika berkendara harus menggunakan helm.
"Kalau belum memiliki SIM terlebih masih di bawah umur jangan biarkan putra putrinya mengendarai motor sendiri, karena berbahaya," sarannya.
Anggota Satlantas Polres Banjar saat menilang truk yang dianggap memiliki kelebihan tonase.-istimewa-radartasik.disway.id
Diberitakan sebelumnya, aturan baru tilang manual diberlakukan dan dilakukan petugas yang punya surat tugas dan anggota bersertifikasi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual.