Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Senin 05-06-2023,03:33 WIB
Reporter : Abdullah Mufti Nurhabib
Editor : Ruslan

Jika dihubungkan dengan masalah penjualan kulit hewan kurban dan bagian tubuh lainnya, maka panitia pun dilarang (haram) melakukannya sebagaimana pekurban dilarang (haram) melakukannya.

Perlu ditandaskan bahwa tugas pokok panitia adalah menyembelih hewan kurban jika pekurban tidak sanggup menyembelih sendiri hewan kurbannya, dan membagikan daging serta seluruh bagian hewan kurban kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pekurban pada saat penyerahan hewan kurban atau pada saat penyerahan dana untuk kurban.

Pihak wakil pekurban (panitia) sedikit pun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan yang dipaparkan di atas.

BACA JUGA: Daftar Dealer Motor Listrik United di Indonesia, Semakin Dekat dengan Anda

Jadi, seluruh bagian dari hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada mereka yang berhak menerimanya yang diorientasikan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan komersial atau lainnya.

Semoga kita dapat menjalankan ibadah kurban sebagaimana contoh dari Rasulullah Saw tanpa melanggar rambu-rambu yang telah beliau tentukan.

Kategori :