FULL SENYUM! Insentif Guru Rp1.500.000 Cair Bulan Juni 2023

Minggu 28-05-2023,17:17 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Penyaluran tahap pertama pada bulan Juni 2023. Sedangkan penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

”Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” tuturnya.

Penyaluran insentif ini diharapkan dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

BACA JUGA: MANTAN Pemain Persib Bandung Ini Merapat ke Persebaya, Aji Santoso: Sesuai Kebutuhan Tim

”Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif guru PAI tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Amrullah menambahkan kriteria penerima insentif sudah mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

BACA JUGA: PENASARAN, Pemain Asing Baru Persib Bidikan Luis Milla Segera Bergabung Skuad Persib 2023

”Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tukasnya.

Ini kriteria guru PAI yang berhak menerima insentif bulan depan:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI non PNS dan non PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

BACA JUGA: KAGET! Bobotoh Heboh, Persib Kontrak Penyerang Alumni Inggris Asli Bandung

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kategori :