11 Kategori Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran Polres Tasikmalaya Kota Berlakukan Tilang Manual

Rabu 17-05-2023,19:34 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tak menggunakan helm SNI.

6. Melawan arus.

7. Berkendara di bawah pengaruh miras ataupun obat-obatan terlarang sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

8. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek teknis. Contoh tak ada spionnya, knalpot brong, bodi copotan, lampu rem mati atau tak ada dan lain sebagainya.

9. Menggunakan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya. Contohnya mobil barang bawa orang.

10. Kendaraan bermotor yang overload atau kelebihan beban.

11. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.

BACA JUGA:10 HP Murah 1 Jutaan RAM 4 GB, Harga Terjangkau Spek Memukau

"Prinsipnya kita melaksanakan tilang elektronik dan manual. Memang ada beberapa yang tak terakomodir tilang elektronik, maka kita laksanakan tilang manual tanpa mengeyampingkan tilang ETLE," bebernya.

Jadi fokus utama pihaknya adalah melaksanakan tilang ETLE. Insidentilnya apabila Polisi menemukan 11 11 kategori pelanggaran lalu lintas itu, maka  bisa langsung ditindak.

"Kita konsepnya tak melalui razia. Tapi kita penindakan yang sewaktu-waktu apabila pengendara itu sedang di jalan menggunakan motor melakukan pelanggaran dan terlihat oleh anggota, maka langsung ditindak," tambahnya.

Jelas dia, tilang ini dilakukan secara hybride tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya.

"Jadi supaya masyarakat lebih tertib, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Ini diberlakukan di semua kriteria jalan. Kecuali jalan perumahan. Kita lakukan di jalan utama dan protokol dilaksanakan mulai tanggal 20 Mei di kita," jelasnya. 

Kategori :