Nana menyebut, bahwa Bupati Tasikmalaya ini sudah setuju dan dituangkan dalam SK yakni perangkat desa melaksanakan tugasnya 5 hari kerja.
Nana mengakui memang ada keterlambatan, karena membuat sebuah keputusan itu harus ada kajian terlebih dahulu.
"Bupati setuju Hari Senin sampai Kamis perangkat desa bekerja di mulai Pukul 7,45 sampai pukul 15.45 sedangkan hari Jumat pukul 07.45- 16.15. Untuk hari Sabtu libur," kata Nana.
Sementara soal perangkat desa tuntut kesejahteraan, atau disebut Pesak Gede, sudah menjadi pertimbangan bupati hanya dengan Rp 2.050.000 setiap satu bulannya.
"Mudah-mudahan di tahun 2024 ini Pesak Gede bisa terpenuhi," harap Nana.