BAHAYA Motor Masuk Jalan Tol Pasteur Bandung, Begini Penjelasan Jasa Marga

Selasa 16-05-2023,21:05 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

c. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Aturan Sanksi

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Kota Mulai Selidiki Penyebar Video Heboh di Jendela Hotel

Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas maupun menyalip kendaraan lain di jalan tol.

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Pelanggar bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Tak hanya tentang aturan penggunaan bahu jalan, jalan tol juga memiliki aturan mengenai penggunaan batas kecepatan maksimal.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Sekda Soal Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya

Peraturan kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Aturan itu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 23 ayat 4.

Disebutkan, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. Itu sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan itu juga tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.

BACA JUGA: BURUAN Lowongan Kerja Besar-Besaran di PLN Akan Ditutup 5 Hari Lagi

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 km per jam dan maksimal berkendara 80 km per jam.

Kemudian kecepatan berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km jam dan maksimal 100 km per jam.

Kategori :