Namun hingga saat ini masih ada saja pengendara roda dua yang tidak teliti saat berkendara.
Menindak lanjuti rekaman yang viral tersebut, Jasa Marga sudah memberikan sanksi kepada pengendara motor tersebut di pintu keluar Baros, Cimahi.
Agus Pramono, Manager Area Tol Purbaleunyi mengatakan masyarakat diimbau agar tidak terlalu mengikuti arahan dari Google Maps.
Jasa Marga juga akan meminta kepada aplikasi penunjuk jalan menghapus jalan tol dari fitur penggunaan kendaraan motor.
BACA JUGA: Jalan Tol Cisumdawu Heboh Lagi! 3 Jam Diblokir Ratusan Warga Sumedang
Pengendara tersebut diduga masuk ke dalam jalan Tol Pasteur karena mengikuti aplikasi penunjuk arah di ponsel miliknya.
Meski petugas sudah memasang banyak rambu peringatan dan spanduk di sepanjang jalan arteri sebelum memasuki area tol, namun masih banyak pengendara roda dua yang tidak cermat saat berkendara.
”Hasil informasi mengikuti maps ya. Sebenarnya rambu-rambu sudah kita pasang ya. Namun karena pengendara lebih menggunakan maps. Jadi tidak memperhatikan rambu-rambu yang telah terpasang,” ucap dia.
Sementara itu, penggunaan bahu jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.
Dalam PP itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan diatur:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Bahu jalan tidak boleh digunakan:
a. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
b. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.