Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri.
Seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut tipe bukan paspor.
BACA JUGA: Wow Mantap 100 Kuliner Tasik Bakal Ramaikan Tjihideung Festival, Siap-Siap Kulineran Nih
2. Syarat membuat SKCK di Polres
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/Kepala Daerah/Bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
3. Syarat membuat SKCK Polda
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Itulah informasi syarat membuat SKCK 2023, semoga bermanfaat!