Syarat Membuat SKCK Kerja 2023 Gampang, yuk simak di sini!

Rabu 10-05-2023,12:51 WIB
Reporter : Shintya Octaviany
Editor : Ruslan

- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

- Pas foto berwarna merah ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lembar

- Isi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor polisi pelayanan SKCK

2. Warga Negara Asing (WNA)

BACA JUGA: Karena Persib, David da Silva Menangis di Kamar Mandi, Ciro Alves Tidak Bisa Nyenyak Tidur

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

- Surat pengantar dari tempat bekerja

- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Dokumen sidik jari

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 × 6 terbaru sebanyak 6 lembar

Penerbitan SKCK bisa dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

BACA JUGA: Alumni Uruguay Resmi Dikontrak Persib hingga 2026, Masuk Class of Luis Milla Mirip MU Era Sir Alex Ferguson

Sebaiknya membuat SKCK di Polsek, Polres atau Polda? Yuk, simak di bawah ini penjelasannya!

1. Syarat membuat SKCK di Polsek

Kategori :