Mie Instan Dilarang di Taiwan, Indofood Beri Tanggapan Begini

Jumat 28-04-2023,17:10 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Mie Instan Dilarang di Taiwan, Indofood Beri Tanggapan Begini

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk beri tanggapan terkait mie instan dilarang di Taiwan.

Persoalan mie instan dilarang di Taiwan sempat ramai diberitakan di media massa setempat pada tanggal 24 April 2023.

Dalam pemberitaan media massa setempat disebutkan terdeteksi etilen oksida (EtO) pada produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia dan bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial.

Sehubungan dengan pemberitaan itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk menyampaikan tanggapan terkait Indomie.

BACA JUGA: Bocoran Pemain Asing Baru Persib Tandem David da Silva, Pengamat: 'Namanya Agak Asing di Telinga Bobotoh'

Pada laman resmi Indofood disebutkan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

”Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” tulisnya.

ICBP juga telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. 

Perseroan senantiasa memastikan produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan.

BACA JUGA: Nama-Nama Pengusaha Bus dari Tasik yang Tajir, Satu Orang Ada yang Punya Ratusan Unit

”Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja.

Sejalan dengan penjelasan ICBP, BPOM menginformasikan bahwa otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.

Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Kategori :