4. Tentukan tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Isi data pemesanan, termasuk NIK, KTP, Nama, No. Telepon, dan Email.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya. Anda dapat memilih lebih dari satu kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 Melalui Himbara Ini, Walau Lewat Waktu Dijamin Tidak Akan Hangus
Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan pemesanan penukaran.
Mohon diperhatikan juga ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk penukaran uang rupiah rusak/cacat di Kantor Bank Indonesia yang dipilih.
Ayo segera manfaatkan fasilitas yang disediakan Bank Indonesia untuk penukaran uang rupiah rusak/cacat.
Nantinya Anda akan mendapatkan uang rupiah baru yang bisa diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) di momen Hari Raya Lebaran.