Kalau syaratnya bisa terpenuhi sebagai penerima nanti akan mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem.
Biasanya pencairannya 3 kali dalam waktu satu tahun.
Mekanisme untuk pencairan dana bantuan bisa dikomunikasikan ke perangkat desa di mana Anda tinggal.
Tahun sebelumnya akan jadi rujukan untuk teknis pencairannya.
BACA JUGA:Kodim 0612 Tasikmalaya Kolaborasi dengan HDCI Bagi-bagi Nasi Kotak
Penentuan siapa di antara masyarakat desa yang masuk kriteria penerima bansos ini ditentukan oleh musyawarah desa atau Musdes.
Salah satu kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kategori miskin ekstrem itu berpenghasilan Tp11.633 per hari.
Inilah lebih rinci kriteria Miskin Ekstrem yang bisa mendapat TTbantuan:
1. Merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili.
2. Penerima manfaat yang kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki keluarga yang sakit menahun atau penyakit kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya dari APBN atau APBD yang telah terhenti.
5. Rumah tangga dengan anghota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Besaran bantuan Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima.
Jika dicairkan per tiga bulan Januari sampai Maret 2023 maka akan diterima Rp900.000.