KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Teknologi semakin canggih, membuat orang dapat denga leluasa berkomunikasi dengan siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Terlebih dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang banyak fitur bisa digunakan.
Salah satu fitur chat di WhatsApp banyak digunakan orang untuk berkomunikasi. Baik itu komunikasi formal maupun informal. Bahkan chat WhatsApp bisa di screenshoot. Tapi hati-hati ya, jangan asal screenshot chat WhatsApp kalau kamu nggak mau kena pidana.
Dilansir dari akun humas Banjar, kita harus hati-hati saat screenshoot percakapan melalui WhatsApp, TikTok, Instagram, Twitter maupun Facebook.
Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dngan Ayat 1 Pasal 26, setiap konten yang disebarkan jika mengandung unsur data pribadi seseorang maka penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
BACA JUGA:Asyik Dapat THR Nih, Supaya Nggak Numpang Lewat, Kelola THR dengan Baik Ini Caranya
Sedangkan pada ayat 2 jika orang yang dilanggar haknya akibat penyebaran data pribadi yang dilakukan orang ain maka orang tersebut dapat mengajukan gugatan.
Screenshoot chat boleh saja dilakukan asal memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut apabila percakapan bersifat personal atau mengandung data pribadi.
2. Tidak ada yang merasa dirugikan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
BACA JUGA:Beragam Promo Menarik Honda Ramadhan Fair Sapa Warga Bandung dan Bekasi
Jadi hati-hati yang jangan asal screenshoot dan menyebarluaskan ayat kita screenshoot, yuk kita bijak menggunakan medsos dan alat komunikasi kita ya.