4. Mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain serta melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI.
5. Membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu satu tahun.
Keluarnya sanksi merupakan rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan oleh LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui monev dan pembinaan lainnya.
LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten berkomitmen akan memberikan dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenristek DIKTI untuk membuka portal layanan PDDIKTI, SIVIL dan lainnya.
Proses legalisir ijazah untuk perguruan tinggi yang dicabut izin pendiriannya bisa dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.