Memang akan ada proses penambahan kuota diterima. Kamu harus sabar saja menunggu.
Selain menggunakan KKS pelajar yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP bisa juga mengajukan dengan cara lain.
Orang tua kamu bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Nanti SKTM itu akan dikeluarkan melalui tahapan RT, RW, dan Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:3 Pemain Inti Persebaya Absen Lawan Persija, Ini Taktik Pelatih Aji Santoso Mencari Jalan Keluarnya
Proses agar lancar kamu harus pastikan seluruh anggota keluaraga dalam data KK sudah masuk dalam DTKS.
Masih ada upaya lain agar mendapatkan bantuan PIP ini.
Cara lainnya bisa mengajukan KKS orang tua pelajar atau peserta didik.
Pastikan data kamu sudah online dan tidak ada data ganda dan padan dengan data yang ada di Dukcapil.
Seandainya terdapat di Dapodik ada ketidaksesuai data NIK dan data siswa secepatnya lakukan perbaikan data.
Ini tujuannya agar memperlancar pendaftarkan dan penerimaan PIP melalui laman www.nisn.data/kemendikbud.go.id
Kalau semua data sudah benar nanti pengajuan dengan itu menunggu verifikasi.
BACA JUGA:SEGERA Dapatkan Harga Tiket Paling Murah Persib vs Persis Solo, Begini Caranya
Data yang diajukan jika sudah dinyatakan valid maka akan diterbitkan kartu KIP.
Semoga kamu bisa memperoleh bantuan PIP ini ya.
Sebab tahun 2023 pemerintah mengalokasikan hampir Rp450 triliun bansos khusus untuk pendidikan.