Syarat Pendaftaran Calon Praja IPDN, Simak Secara Teliti

Jumat 31-03-2023,14:41 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

3. Persyaratan Khusus

a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

BACA JUGA: Tak Mau Lagi Kejadian Seperti Donnaruma dan Kessie Terulang, AC Milan Ultimatum Rafael Leao

c. Tidak bertato.

d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

BACA JUGA: THR dari Perusahaan Paling Telat Kapan? Ini Kata Disnaker Kota Tasikmalaya

g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota kabupaten/kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran.

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.

BACA JUGA: SEGERA Dibuka Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2023, Kebutuhan 534 Formasi

- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Kategori :