JAKARTA, RADARTASIK.COM – Untuk pertama kali tahun 2023, guru dan dosen akan terima THR dan gaji ke-13.
Rencana guru dan dosen akan terima THR dan gaji ke-13 baru tahun ini. Tahun 2022 lalu mereka belum mendapatkannya.
Rencana guru dan dosen akan terima THR dan gaji ke-13 diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu 29 Maret 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan komponen THR tahun 2023 terdiri dari gaji pokok/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
BACA JUGA: Masuk Program Cuci Gudang Maldini, 7 pemain Ini Siap Angkat Koper dari AC Milan
Tunjangan melekat ini antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum lainnya dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen.
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menyebut ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Jadi, THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan yaitu 527,4 ribu orang.
”Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu 29 Mareta 2023.
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. ”Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan,” kata dia dilansir laman Kemenkeu.