SEGERA Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Kuota Kebutuhan 4.138 Formasi

Selasa 28-03-2023,21:15 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

”Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” saran Menteri Anas.

BACA JUGA: Syarat Legalisasi Ijazah PTS yang Tutup, Penyelesaian Validasi Ijazah Maksimal 7 Hari Kerja

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking.

Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi.

Kategori :