Tarif Baru Tol Depok – Antasari Usai Diberlakukan Sistem Terbuka

Senin 20-03-2023,17:13 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian PUPR berlakukan tarif baru Tol Depok – Antasari Seksi Antasari – Andara – Brigif – Krukut – Sawangan.

Tarif baru Tol Depok – Antasari diterapkan usai diberlakukan sistem terbuka mulai tanggal 18 Maret 2023 pukul 00.00 WIB.

Tol Depok – Antasari diberlakukan sitem terbuka sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 326/KPTS/M/2023.

Kementerian PUPR memang terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mewujudkan pelayanan jalan tol yang optimal guna menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

BACA JUGA: Segera Dibagikan! Bansos Ramadan Beras 10 Kilo Beras, Telur, dan Ayam untuk 21,6 Juta Pemilik e-KTP, KPM PKH,

”Dengan diberlakukannya perubahan sistem penarifan menjadi terbuka ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi Jalan Tol Depok – Antasari Seksi Andara – Sawangan,” ujar Kepala BPJT Danang Parikesit dilansir laman resmi BPJT.

Sedangkan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja menjelaskan perubahan sistem pengumpulan tol menjadi sistem terbuka (satu tarif).

Dengan sistem terbuka, maka pengguna jalan hanya melakukan satu kali tapping/transaksi tol di Gerbang Tol keluar untuk tujuan Jakarta menuju Depok atau di Gerbang Tol masuk untuk tujuan Depok menuju Jakarta.

”Perubahan sistem terbuka ini juga upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan transaksi jalan tol,” tambah Juru Bicara Kementerian PUPR ini.

BACA JUGA: Zlatan Ibrahimovic Jelaskan Kekalahan AC Milan dari Udinese: ‘Lihatlah, Mereka Merayakan Gol Seperti di Final’

Endra menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta memastikan kendaraan dalam keadaan prima dan kecukupan saldo kartu E-toll (pembayaran elektronik).

Perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem terbuka ini secara resmi juga memberlakukan tarif baru. 

Pengguna Jalan dari arah Depok ke Jakarta akan melakukan pembayaran saat di pintu gerbang masuk (Sawangan 4, Krukut 4, Brigif 4, Andara 4).

Sedangkan pengguna jalan dari arah Jakarta ke Depok akan melakukan pembayaran saat di pintu gerbang keluar (Andara 1, Brigif 1, Krukut 1, dan Sawangan 1).

BACA JUGA: Kasus PNS Nyabu di Pemkot Tasik Bagai Petir di Siang Bolong

Kategori :