Bagi PNS Ramadan Bakal Gembira Ada THR dan Gaji 13 Juga Tunjangan Ini

Jumat 17-03-2023,11:32 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Berikut ini daftar besaran THR dan Gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan aparatur negara lainnya yakni:

• Besaran Gaji dan THR pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

Ketua: Rp24.133.000

Wakil Ketua: Rp21.237.000

Sekretaris: Rp18.340.000

Anggota: Rp18.330.000

• Besaran THR dan Gaji 13 untuk pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada lembaga struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administrasinya disetarakan atau setingkat eselon pejabat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

BACA JUGA:Pemilik AC Milan Tak Tahu Klub yang Dibelinya Memiliki Gelar Juara Liga Champions Terbanyak Setelah Real Madri

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

• Besaran THR dan Gaji 13 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:

- Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.219.000

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp3.613.000

Kategori :