Syarat Naik Kereta Api Jelang Ramadan, Adakah Kewajiban Vaksin Booster

Kamis 16-03-2023,17:35 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – VP Public Relations PT KAI Joni Martinus minta seluruh calon penumpang membaca dan memahami syarat naik kereta api.

Syarat naik kereta api akan otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket.

Dia mengatakan KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk naik kereta api jelang Ramadan.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut dan akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Asyik...! Ada Tiket Kereta Api Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Salah satunya adalah pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat naik KA Jarak Jauh:

BACA JUGA: Perbaikan Ruas Jalan di Perkotaan Jadi Prioritas Pemkab Garut

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

Kategori :