TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin. KPU Kota Tasik catat pemilih disabilitas untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.943 orang.
Ade Zaenul Mutaqin menyampaikan, hak yang sama dalam politik tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 5.
Bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tasik berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih," paparnya, Minggu 12 Maret 2023.
BACA JUGA:WILUJENG SUMPING, 3 Amunisi Tambahan Persib Telah Tiba di Bandung, Siap Diturunkan Lawan Persebaya
Dari data Pantarlih, terang dia, pemilih disabilitas untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.943 orang. Baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
"KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 jenis, yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra," terangnya.
Dalam rangka itu pula, tambah dia, KPU Kota Tasik beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.
"Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih," tambahnya.
BACA JUGA:KEREN, PROFIL 2 CALON BINTANG Persib, Posisinya Penyerang dan Gelandang Bertahan, Skilnya Luar Biasa
Ade Zaenul Mutaqin merinci, Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.
Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas. Mereka telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di lokasi TPS setempat.
"Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih," jelasnya.
Sedangkan di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritas beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasik.
Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasik akan didata sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut.