Dua Pengedar Pil Hexymer Tak Berkutik saat Diciduk Polisi di Tempat Berbeda

Jumat 10-03-2023,16:13 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota terus memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Tasikmalaya. Dua pengedar pil hexymer tak berkutik saat diciduk oleh petugas.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita ratusan butir pil berlogo mf dan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka MAR (29), warga Kecamatan Purbaratu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang.

Dari pengedar pil terlarang ini, Polisi dari berhasil mengamankan 70 butir pil kuning berlogo mf.

BACA JUGA:Kronologi Wanita Muda di Kota Banjar Jadi Korban Penjambretan, Tas Berisi HP dan Uang Raib 

Tak berselang lama, petugas juga berhasil mengamankan HNM (34) di rumahnya Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu.

Dari tangan HNM, Polisi mendapatkan barang bukti 174 butir berlogo mf dan uang tunai Rp120.000 diduga hasil penjualan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengedar pil hexymer itu.

"Ya benar, kemarin kami amankan dua pelaku pengedar pil warna kuning berlogo mf berikut barang buktinya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA:YES! Bansos BPNT Bisa Dicairkan di BRILink, Lebih Dekat dan Mudah

Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Tangerang.

"Sementara ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Jelas dia, kedua pengedar pil hexymer tersebut dikenai pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. 

Kategori :