KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya berupaya untuk terus melakukan Penguatan Penegakan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupn Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya.
Berkaitan dengan penguatan dan penegakan Perda tersebut, salah satu tokoh Kota Tasikmalaya, H. Asep Deni Adnan Bumaeri, SH., MH., memberikan saran dan catatan terkait kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Catatan pertama, Asep menyampaikan sangat merespon apa yang disampaikan Pak PJ Wali Kota Tasikmlaya bahwa dalam evaluasi itu perlu dipilah antara kebijakan dan implementasi.
“Saya sependapat dengan beliau bahwa kebijakan pembuatan perda ini sudah cukup. Tinggal implementasi yang butuh ditingkatkan. Karena memang Perda ini udah cukup bagus kendati belum sempurna."
"Proses lahirnya dahulu mendapat supervisi kemendagri melalui Prof. Judan. Hanya sedikit catatan kecil saya, kebijakan yang menjadi leading sektornya harus dipertegas. Apa tetap di bagian kesra atau pindah lagi ke Kesbangpol,” kata Asep.
Catatan Kedua melegakan sekali apa yang disampaikan DPRD melalui Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Mamat Rahmat, SH., bahwa beliau mewakili lembaga DPRD sangat mendukung penguatan penegakan perda ini dan kometemen melalui banggar untuk menyetujui usulan anggarannya.
“Penganggarannya usahakan tidak mengganggu pagu anggaran OPD terkait yang telah ditentukan TAPD. Pagu istimewa saja dari Pokok Pikiran Pimpinan Daerah atau DPRD. Terus ketika menyusun RKA atau Rencana Kerja Anggaran nya melibatkan Tim Koordinasi biar tepat sasaran,” tegas Asep
Catatan ketiga menguatkan apa yang disampakan pak Sekda selaku ketua tim, bahwa penguatan ini akan dikembangkan melibatkan stakeholder yang lebih luas.
BACA JUGA:Rajin Ikut Pelatihan, Lies Herawati Bisa Bangun Usaha Kerajinan Bosara di Makassar
“Libatkan kembali para RT dan RW sekota seperti dulu, karena pernah dilakukan dimana saya pernah menjadi salah satu nara sumber diantara nya. Kedua Libatkan pula FPP atau Forum Pondok Pesntren yang memiliki anggota lebih dari 200 pesantren."
"Lalu yang tak kalah penting, libatkan Kemenag. Di bawah Kasi Bimas ada perangkat penyuluh fungsional yang terdiri dari 12 Penyuluh ASN ditiap KUA, dan 69 Penyuluh Agama Honorer (PAH) di tiap Kelurahan,” pungkas Asep.