“Hasil asesmen bahwa identitasnya masih sendiri-sendiri suami istri tersebut yang suaminya Cisaga yang istrinya dari Pamarican,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, bahkan untuk istrinya masih masuk dalam KK orang tuanya. Saat dicek dalam aplikasi, yang bersangkutan sudah masuk dalam DTKS bantuan dan jaminan KIS, tapi penerimanya adalah orang tuanya, baik PKH maupun BPNT.
“Solusinya sudah dikoordinasikan Disdukcapil dan akan segera diselesaikan. Sehingga identitasnya mandiri, selanjutnya diakseskan untuk menerima bantuan pemerintah, termasuk dari desa bisa dapat bantuan BLT,” ucap dia.
Sementara itu, kata dia, angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis dengan kategori berpenghasilan rendah untuk tahun 2022 mencapai 7,72 persen atau 96,6 ribu jiwa. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2021 yang mencapai 7,97 persen.