BANDUNG, RADARTASIK.COM – Polri berencana memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan penunggak pajak mulai tahun ini.
Kendaraan yang dihapus data regident-nya menjadi bodong permanen karena tidak bisa dibuatkan lagi surat-suratnya.
Kamu ingin tahu data kendaraan yang dihapus pada tahun ini? Gampang! Kamu bisa cek lewat link Bapenda Jabar.
Ya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar telah membuat aplikasi untuk cek penghapusan data kendaraan.
BACA JUGA: Ini Aplikasi untuk Mengecek Penghapusan Data Kendaraan, Coba Sekarang!
Para pemilik kendaraan dapat memeriksa data kendaraannya, apakah masuk dalam kategori penghapusan atau tidak melalui aplikasi tersebut.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan Bapenda Jabar telah membuat aplikasi bagi wajib pajak guna memeriksa data kendaraannya.
”Aplikasi bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” kata dia seperti dikutip dari laman Bapenda Provinsi Jabar pada Sabtu 4 Februari 2023.
Berikut ini cara cek penghapusan data kendaraan melalui aplikasi Bapenda Jabar:
BACA JUGA: HATI-HATI, di Tasikmalaya Beredar Video Viral Penculikan Anak di Cineam Ternyata Hoax
1. Kunjungi laman penghampusan pada pengahpusan.bapenda.jabarprov.go.id.
2. Lengkapi data regiden pada form.
3. Cek status kendaraan Anda dan ikuti instruksi selanjutnya.
4. Klik tautan yang dikirim melalui email.
BACA JUGA: Warga Gunung Gede Berbondong-Bondong Antri Donor Darah, Dorade Hade Jadi Slogan