5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desan dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sebelum mendaftar, pastikan anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja 2023 agar bisa mendapatkan Kartu Prakerja.
Untuk lebih jelasnya, dilansir dari website Kartu Prakerja berikut langkah pendaftarannya:
1. Buka website www.prakerja.go.id
2. Masukkan alamat email dan kata sandi
3. Kemudian klik Daftar
4. Periksa email untuk konfirmasi
5. Jika pendaftaran berhasil, “Selamat! Alamat email Anda telah diverifikasi di platform Kartu Prakerja” akan ditampilkan.
6. Kemudian masukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman verifikasi KTP dan KK lalu klik Lanjut.
7. Lengkapi data diri anda
Itulah cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48, semoga bermanfaat.