TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr Iman Firmansyah MMKes menyampaikan perempuan menikah muda punya risiko kesehatan.
Dampak yang akan timbul selain belum siap secara psikologis atau mental, juga berdampak terhadap organ reporduksi. Menurutnya, perempuan menikah muda adalah mereka yang masih di bawah umur atau 18 tahun ke bawah.
Iman menilai, salah satu yang banyak ditemukan dari peremuan menikah muda yakni rentan terserang anemia atau kekurangan hemoglobin, terkena kanker leher rahim, hingga gangguan kesehatan lainnya.
"Jadi otomatis bila pernikahan di bawah usia 18 tahun, itu pernikahan di bawah umur. Jika dipaksakan maka ada dampak secara psikologis terhadap anak ketika menjadi seorang ibu dan persalinannya belum siap," katanya, Jumat 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Stop Perundungan di Lingkungan Sekolah, Jangan Takut untuk Melapor!
Secara hormon, sebut dia, perempuan usia di bawah 18 tahun masih belum stabil sehingga berdampak pada psikologis. Kemudian dari sisi fisik, rahim belum tergolong matang.
"Maka dari itu tidak diperbolahkan usia 18 tahun menikah," kata Iman.
“Dampak paling parah ya bisa terjadi pendarahan, keguguran, bahkan kekurangan hemoglobin (Hb), sehingga mengidap anemia," beber dr Iman.
Bila tidak terjadi dampak pada ibu, maka akan menyebabkan sisi negatif secara kesehatan bagi anaknya, seperti mengalami stunting yang paling banyak ditemukan.
BACA JUGA:Ide Sarapan Pagi untuk Ibu Menyusui, Omlet Daun Katuk Penuh Nutrisi
"Karena stunting itu terjadi salah satu faktornya nikah muda, dan juga faktor lainnya," kata dia.
Dia berharap, karena pernikahan muda tergolong berisiko terhadap kesehatan, sebaiknya dihindari. "Tentunya itu harus ada sosialisasi yang masif kepada masyarkat luas, khususnya di daerah pedesaan," kata Iman.