Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
1. Puskesmas sebesar Rp3.600 - Rp9.000 per peserta per bulan.
2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 - Rp16.000 per peserta per bulan.
3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 - Rp15.000 per peserta per bulan.
BACA JUGA: Uang Kertas Lusuh, Bolehkah Dicuci? Ada 5 Cara Merawat Rupiah
4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 - Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan ketersediaan dokter gigi:
Puskesmas
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Cek di Sini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta.
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
BACA JUGA: BRI Jalin Kerja Sama dengan Oppo Indonesia Perluas Transaksi Digital
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.