KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Per tahun 2023 ini fiks sudah resmi NIK terkoneksi dengan NPWP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mulai berjalan.
Dilansir dari @indonesiabaik.id, dari total 69 juta NIK, sudah terintegrasi sebanyak 53 juta NIK.
Berikut cara mengkoneksikannya NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke lawan www.pajak.go.id
2. Klik Login
3. Masukan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan
4. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
5. Bila tidak berhasil masuk kembali ke lama www.pajak.go.id
6. Masukan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan
7. Klik ikon baris tiga, masuk ke menu profil dan pilih data profil
8. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
BACA JUGA:Persib Kejar Rekor Baru, MU Jadi Target Berikutnya, Luis Milla: Kami dalam Momen Bagus