RADARTASIK.COM – Pada tahun 2023, pemerintah akan kembali menyalurkan bansos seperti PKH hingga Program Indonesia Pintar.
Informasi ini disampaikan setelah pemerintah menetapkan anggaran bantuan sosial sebesar Rp 470 triliun pada tahun 2023.
Ada pun alokasi besaran bansos PKH yang diterima KPM totalnya mencapai Rp 2,4 juta.
Namun perlu diketahui, besaran bansos PKH yang diterima KPM berbeda-beda tergantung kriteria yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA: Wow, Yamaha YZR-M1 2023 Diperkenalkan, Jadi Tunggangan di MotoGP 2023
Sementara itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu sebulan untuk tahun 2023 belum diadakan lagi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Hal itu diketahui dari akun Instagram resmi @kemnaker pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sebelumnya bahwa BSU memberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja yang yang layak mendapat bantuan.
Salah satu syaratnya adalah gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Komitmen Himbara Dukung Hilirisasi Industri
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 untuk kriteria memperoleh BSU tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dinyatakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah
3. Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Ini yang Dibisikkan Pelatih Rennes Kepada Kylian Mbappe Saat Mengalahkan PSG