Polrestabes Makassar sudah mengkonstruksikan pidana yang menjerat kedua pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002.
Namun demikian, kedua pelaku tidak punya jaringan (mafia penjual organ). Mereka hanya ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang sendiri.
"Makanya dilakukanlah perbuatan tersebut. Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati. Namun karena anak-anak hakimlah yang akan menentukan karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," ujarnya.