Pihanya juga akan mengadakan kampanye infaq kepada masyarakat. "Kita juga gerakan kampanye infak di tengah masyarakat," tambahnya.
Hadirnya peraturan Bupati Garut mengenai pengelolaan zakat, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk menyalurkan ZIS melalui Baznas.
"Kita juga libatkan Dewan Pengawas Baznas, MUI Kabupaten Garut, Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyululuh Agama Islam), KADIN, Asosiasi dengan Pengusaha/ Pedagang dan lainnya," pungkasnya.