7 Bansos Resmi Segera Cair di 2023, Cek Nama Anda di DTKS

Senin 02-01-2023,07:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

3. PIP Dikdasmen Kemendikbudristek

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah baik melalui jalur formal sampai sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

BACA JUGA: Intip 3 Entrepreneur Muda Pemenang Pengusaha Muda Brilian 2022

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

4. PIP Kementerian Agama

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

5. KIS BPI

BACA JUGA: PT Zeelandia Indonesia Buka Loker Terbaru untuk Penempatan di Tasikmalaya, Pelamar Pendidikan Minimal SMU

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Syarat BJS Kesehatan PBI adalah WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

6. BLT Dana Desa

BACA JUGA: Persib Semakin Progresif, Doa Luis Milla untuk Bobotoh Menyentuh Hati, Tekadnya di Putara Kedua Luar Biasa

Pemerintah pusat sudah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp70 triliun yang dibagi menjadi 2 bagian antara lain Rp68 triliun untuk pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjala (reguler).

Kategori :