TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang pergantian Tahun Baru, Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil razia.
Pemusnahan barang bukti hasil razia ini dilangsungkan di pinggir Taman Kota, Sabtu 31 Desember 2022 sore itu terdiri dari puluhan ribu petasan, 1.793 knalpot bising dan 5.616 botol miras.
Ada juga 684 liter miras jenis Ciu, 321 liter miras jenis tuak, dan 21.012 butir petasan. Miras dimusnahkan dengan cara dilindas stum, petasan direndam air, dan knalpot bising dipotong pakai mesin gerinda.
"Itu semua hasil operasi penyakit masyarakat dan juga operasi rutin serta kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama setahun ini," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Warga Kelurahan Kahuripan Istighosah dan Muhasabah di Grand Mayasari Estate
Terang dia, untuk ribuan miras mulai dilakukan razia setelah Hari Raya Idul Fitri 2022. Sedangkan ribuan knalpot bising yang dimusnahkan dikumpulkan dalam beberapa bulan terakhir.
"Sementara itu dalam setahun ini kamj juga menangani tindak pidana konvensional seperti curas, curat, curanmor, nepotisme dan lainnya mengalami peningkatan kasus," terangnya.
"Tahun 2021 jumlah pidana yang kami tangani ada 786 kasus untuk tahun 2022 ini naik 10,17 persen jadi 875 kasus. Kemudian jumlah penyelesaian tidak pidana di tahun 2021 sebanyak 476 kasus, sementara di tahun 2022 ini meningkat menjadi 549 kasus atau meningkat 13,2 persen," sambungnya.
Beber Aszhari, untuk tidak pidana narkoba antara tahun 2021 dan 2022 terjadi penurunan. Pihaknya di tahun 2021 menangani 84 kasus, sementara di Tahun 2022 menangani 72 kasus.
BACA JUGA:Polres Banjar Amankan Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi
"Ya kasus narkoba trennya menurun 16,66 persen. Untuk kasus narkoba ini barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 1.449 gram sabu yang masuk rekor untuk di Kota Tasikmalaya," bebernya.
Selain itu, di Kota Tasikmalaya ada juga kasus narkoba ekstasi 4 butir, ganja 48,13 gram, tembakau sintetis 21 gram dan peredaran obat pil kuning sebanyak 29.863 butir.
Sedangkan untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, jelas dia, tahun 2021 dan 2022 mengalami peningkatan dari 10.532 kasus menjadi 10.546 kasus atau meningkat 0,13 persen.
Sedangkan usia tertinggi pelanggar lalu lintas antara usia 12 sampai 20 tahun sebanyak 6.634 orang.
BACA JUGA:Luar Biasa, Suasana di Semi Pedestrian HZ Mustofa Petang Ini, Ini Penampakannya