Polres Banjar Amankan Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi

Sabtu 31-12-2022,19:41 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

BANJAR, RADARTASIK.COM – Polres Banjar berhasil mengamankan dua tersangka kasus penimbunan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar subsidi. 

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM membenarkan pihaknya telah menangkap kedua orang tersangka kasus penimbunan BBM. 

"Ditangkapnya bulan November 2022 kemarin, kedua tersangka merupakan warga Banjar," katanya kepada wartawan, Sabtu 31 Desember 2022 usai konferensi pers di Aula Mapolres Polres.

Kapolres menjelaskan, modus para tersangka dalam membeli BBM subsidi ke setiap SPBU melalui tangki standar yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA:PT Mayora Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Unit Head Management Trainee, Penempatan di Jawa Barat

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Rp500 Ribu Sudah Cair, Cek Link di Sini Siapa Tahu Anda Penerimanya

BACA JUGA:Khawatir Rusak, Bupati Minta Masyarakat tak Masuk Areal Taman Alun-Alun Singaparna saat Malam Tahun Baru 2023

Ketika BBM diisi dari tangki standar, lalu dipindahkan ke tangki boks yang sudah dimodifikasi sebelumnya. 

"Jumlah penyimpangan BBM yang berhasil ditampung di tangki boks sebesar 11 ribu liter solar," jelasnya.

Dari jumlah 11 ribu BBM solar menggunakan tiga kendaraan, dua mobil boks dan 1 dump truk.

Kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi ini masih dalam penyidikan dan akan diteliti oleh jaksa, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Tanggal 2 Januari 2023 berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar," ujarnya.

Kategori :