JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sudah resmi status PPKM dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Status PPKM dicabut berdasarkan pertimbangan bahwa tren Covid-19 beberapa waktu terakhir sudah terkendali.
Dimana, situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air per 27 Desember 2022, hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk Indonesia.
”Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, 30 Desember 2022.
BACA JUGA: Good Bye, 2 Hari Lagi Riwayat 3 Jenis BBM Tamat, Dilarang Beredar Lagi di Indonesia
Secara lengkap, pencabutan PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
”Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap presiden dalam konferensi pers didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Meskipun secara resmi status PPKM dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. ”Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada,” tegas dia.
Kewasdaan yang dimaksud presiden adalah meminta masyarakat tetap menggunakan masker, melanjutkan vaksinasi dan melakukan hal-hal pencegahan menularnya virus, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
BACA JUGA: Di Tahun 2023, 140 Jukir Akan Terima Insentif Rp1,26 Miliar, Begini Penjelasan Plt Kadishub Ciamis
Selain itu, aparat harus tetap siaga dan fasilitas kesehatan disiapkan untuk segala kemungkinan. ”Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” katanya.
Dengan pencabutan status PPKM di seluruh Indonesia, maka pembatasan kegiatan masyarakat seiring pandemi Covid-19 tidak berlaku.
Selanjutnya, Indonesia memasuki masa transisi dan pergerakan masyarakat kembali diperbolehkan.