Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Penyalahgunaan Obat-obatan

Jumat 23-12-2022,21:31 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

BANJAR, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri/ Kejari Kota Banjar musnahkan barang bukti penyalahgunaan obat-obatan dari 23 perkara yang telah ditangani, Jumat 23 Desember 2022 di halaman Kejari. 

Kajari Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Boby Intan Budiman mengatakan, pemusnahan tersebut dari Juli sampai Desember.

"Ada 23 perkara, namun berdasarkan data barang bukti yang dimusnahkan, bukan data perkara, lebih didominasi penyalahgunaan obat-obatan," katanya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, 23 perkara tersebut di antaranya penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin, tanpa resep ataupun penggunaannya tanpa resep dokter.

BACA JUGA:6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 2023 RUU ASN Disahkan

BACA JUGA:Pasangan Bukan Muhrim Malah Indehoy di Hotel, Satpol PP: Jangan Lengah di Momentum Natal dan Tahun Baru!

Barang bukti obat-obatan yang dimusnahkan kurang lebih 1.000 butir jenis Hexymer, sabu-sabu seberat 0,88 gram.

Daun kering jenis narkotika golongan satu yakni daun ganja seberat 10 gram, parang, obeng, jamu nifas atau haid. 

"Kita musnahkan barang bukti, ada dengan cara dibakar dan ada juga dicampur air, agar larut," tegasnya.

Diakuinya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini kebanyakan melanggar perundang-undangan kesehatan, dan sisanya campuran.

BACA JUGA:Chorio Coffee Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Junior Barista, Pendidikan Minimal SMA Sederajat

BACA JUGA:Pemerintah Sidak ke Bulog dan Pasar Cikurubuk Tasik, Pj Wali Kota: Harga Sembako Berisiko Mengalami Kenaikan

Seperti undang-undang psikotropika, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), KUHP 351, 170, 303, ITE, perlindungan anak, dan darurat. 

"Untuk pemusnahan (barang bukti) setahun dilakukan dua kali, Januari sampai Juni, dan sekarang Juli sampai Desember," ujarnya.

Kategori :