Menggunakan kendaraan listrik tidak menggunakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah, dengan demikian subsidi dapat dialihkan ke sektor lainnya. "Devisa yang selama ini kita hambur-hamburkan untuk subsidi bahan bakar fosil itu bisa dialihkan untuk subsidi yang lain," lanjut Budi.
Peluang Bisnis Baru
Berbeda dengan Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan, Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko menyatakan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 yang mengharuskan secara periodik untuk mengganti kendaraan-kendaraan yang ada di pemerintahan pusat/daerah maupun TNI/Polri menjadi kendaraan listrik merupakan sebuah tantangan dan peluang.
Inpres ini betul-betul menjadi tantangan dan peluang. Tantangan bagi pemerintah karena harus mengadakan sejumlah barang untuk memenuhi kebutuhan di instansinya.
”Ini juga peluang bagi pengusaha, mestinya harus diambil karena mencari demand itu susah, tetapi sekarang justru suplainya yang tidak mencukupi,” ujar Moeldoko yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).
Sebagai informasi, penggunaan mobil listrik akan menghemat biaya bahan bakar dan perawatan sebesar Rp17,62 juta per tahun.
Manfaat bagi Pemerintah untuk 1 juta mobil listrik, menekan impor BBM 1,5 juta kilo liter, menyelamatkan devisa sebesar Rp13,02 triliun, penurunan emisi CO2 3,21 juta ton/tahun, dan peningkatan konsumsi listrik 2,2 TWh/tahun.
BACA JUGA: Persikabo 1973 vs Persib: Duet Maut Ciro Alves dan David da Silva Jadi Andalan Luis Milla
Sedangkan untuk pengguna motor listrik (konversi dan baru) akan didapat penghematan biaya BBM sebesar Rp2,68 juta/tahun.
Manfaat bagi Pemerintah untuk 900 ribu unit motor pada tahun 2025 adalah menekan BBM 0,32 juta KL/tahun, menekan kompensasi Pertalite Rp0,48 triliun/tahun, penurunan emisi CO2 Rp0,61 juta ton/tahun, dan peningkatan konsumsi listrik 0,38 TWh/tahun.