TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota dan Tokoh Agama melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe, hotel, restoran serta kos-kosan di Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Setiawan mengatakan, dalam monitoring ke sejumlah tempat itu dengan harapan menjaga kamtibmas yang kondusif di Kota Tasikmalaya.
Sehingga dalam monitoring ini disampaikan imbauan agar para pemilik atau pengelola tempat hiburan malam menaati jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.
Iwan menerangkan, monitoring dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya, serta Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol (minhol).
BACA JUGA:Keren, Motor Listrik Tak Perlu Ganti Oli, Harga BBL Lebih Murah dari Pertalite, Boleh Cek Deh
"Selain imbauan, kami juga menyampaikan kepada para pengelolanya agar menaati ketentuan yang ada dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Tata Nilai juga Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol (minol)," terangnya.
Dengan dilakukannya monitoring seperti ini, tambah Iwan, diharapkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 nanti bisa tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Tasikmalaya.
Para tokoh agama yang ikut serta dalam monitoring ini juga mengambil peran dengan memberikan pemahaman dan tausyiah kepada pemilik usaha, agar selalu menaati peraturan yang ada.
Sehingga menjelang pelaksanaan nataru tercipta kamtibmas yang kondusif. Selain itu, dari pihak tokoh ulama dan tokoh agama juga memberikan pemahaman atau tausyiah kepada pengusaha ataupun pemilik usaha tersebut," jelasnya.