Survei itu tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis dengan eror kajiannya 5 persen.
Kemudian, tahun ini dari agregat antarpenduduk miskin ini ada ke dalaman dan keparahan atau sebarannya naik. Artinya, kesenjangan antarmasyarakat miskin cukup dalam dan bervariasi.
Untuk datanya tahun 2022, tingkat ke dalamnya 1.07 poin dan keparahan 0.24 poin. Dari tahun 2021, untuk tingkat ke dalamnya 0.88 poin dan keparahan 0.15 poin.
”Berarti antarpenduduk miskin tingkat ke dalamnya naik dan keparahan kemiskinan semakin lebih bervariasi sehingga untuk pengentasan kemiskinan perlu kerja ekstra,” ujarnya.
Semua data pendukung angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis untuk memotret dampak kinerja pemerintah daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Salah satu faktor penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis adalah masifnya bantuan sosial kepada masyarakat. Efeknya untuk penambahan penghasilan dan memenuhi pengeluaran kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis gelontorkan dana Rp 6 miliar untuk belanja wajib perlindungan sosial dari APBD 2022.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan dana tersebut untuk penanganan inflasi periode Oktober hingga Desember 2022.
BACA JUGA: Manfaat Nutrisi Bagi Ruh, Baca Quran Salah Satunya
Bupati menyatakan hal itu saat rapat sosialisasi bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Selasa 20 September 2022.
Itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Oleh karenanya, pemerintah daerah mesti menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberikan belanja perlindungan sosial guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
”Dalam rangka penanganan inflasi, pemerintah Kabupaten Ciamis menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp 6 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Berantas Berandalan Bermotor di Kota Tasik Butuh Perda seperti di Garut
Nantinya, sambung dia, dana tersebut untuk bantuan sosial berupa uang bagi masyarakat tidak mampu dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal untuk pelaksanaan operasi pasar reguler dan khusus yang berdampak.