Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.
BACA JUGA: Asyik, UMK di Jateng 2023 Naik, UMK Kota Semarang Paling Tinggi, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah
Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.
Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.
3. Bantuan PIP Kementerian Agama
Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud.
BACA JUGA: UMK Banjar Tahun 2023 Terendah di Jawa Barat, Kurang dari Rp2 Juta, Berikutnya Pangandaran
4. Bantuan PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek
Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat.
Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.
BACA JUGA: Hore, UMK di Jateng 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah di Jawa Tengah
Jadi, senangnya para pelajar akan dapat bantuan sosial.
5. KIS PBI