BANJAR, RADARTASIK.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
UMK Banjar tahun 2023 ini terendah di Jawa Barat, kurang dari Rp2 juta.
Kepala Disnaker Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Tenaga Kerja Dewi Fartika mengatakan, berdasarkan Kepgub Jabar nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 UMK Banjar tahun 2023 sebesar Rp1.988.119.05 atau kurang dari Rp2 juta.
Keputusan yang telah ditetapkan ini akan dibayarkan atau berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
BACA JUGA:PT SNS Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Sales Area Coordinator, Penempatan di Tasikmalaya
"Besarannya masih paling kecil dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat," tegas kepada wartawan, Kamis 08 Desember 2022.
Menurutnya, meski terkecil, UMK Banjar tahun 2023 ada kenaikan sekitar 7,884 persen dibandingkan tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan opsi ketiga UMK tahun 2023 Kota Banjar yang diusulkan, saat melaksanakan sidang pleno dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) 29 November lalu.
Adanya kenaikan UMK Banjar tahun 2023 mendatang, diharapkan menambah semangat pekerja untuk terus bekerja.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tasikmalaya Naik Kelas, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Ingatkan Soal Ini
Sementara terkecil kedua di Jawa Barat yaitu UMK Pangandaran 2023.
Diberitakan sebelumnya, sudah resmi Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pangandaran 2023 naik.
UMK Pangandaran 2023 naik ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Meskipun sudah resmi naik, UMK Pangandaran 2023 terendah kedua di Jawa Barat. Atau, satu strip di atas Kota Banjar.
BACA JUGA:UMK Pangandaran 2023 Terendah Kedua di Jawa Barat, Buruh Tetap Gembira