Mendorong Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan, Jadi Perda Inisiatif DPRD

Kamis 08-12-2022,15:38 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pembangunan di Tasikmalaya Selatan harus menjadi salah satu prioritas, terlebih Tasikmalaya Selatan akan menjadi daerah otonomi baru atau DOB.

Menjadi daerah otonomi baru harus dipersiapkan sejak sekarang, termasuk pembangunan infrastruktur.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah berupaya mendorong Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim menjelaskan, dia dan rekan-rekannya di legislatif tengah mendorong agar Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan bisa terwujud.

"Ini (Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan, Red) tengah kita dorong bersama-sama," kata Asep Muslim kepada radartasik.com.

Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan akan mengatur tentang berbagai prioritas pembangunan di wilayah Tasikmalata Selatan, termasuk anggarannya. 

"Maka dengan perda itu nantinya pemerintah Kabupaten wajib menganggarkan setiap tahunnya untuk pembangunan di wilayah selatan," kata Asep Muslim.

Asep Muslim merupakan legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari daerah pemilihan (dapil VI) atau wilayah Tasikmalaya Selatan.

Menurut politisi PKB ini, Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan sudah diusulkan.

Rencananya, Perda Prioritas Pembangunan Daerah Wilayah Tasikmalaya Selatan akan dibuat tahun 2023. 

“Perda tersebut menjadi usulan inisiatif dewan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB ini.

"Tahun 2023 ini targetnya selesai," kata tambah Asep Muslim.

Kata Asep Muslim, dia dan kawan-kawan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya memiliki penilaian bahwa keberpihakan pemerintah untuk membangun Tasikmalaya Selatan atau Tasela harus terus didorong.

Apalagi, kata Asep Muslim, Tasikmalaya Selatan saat ini dalam proses pengesahan menjadi daerah otonomi baru atau DOB.

Kategori :