BANDUNG, RADARTASIK.COM – Mantap. Upah minimum semua kabupaten kota di Jawa Barat mengalami kenaikan mulai tahun depan.
Secara resmi UMK di Jabar 2023 naik sudah ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kemarin.
Berdasar Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, upah minimum kabupaten kota terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan UMK di Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum 2023.
BACA JUGA: PENGUMUMAN Resmi UMK di Jabar 2023 Naik, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jawa Barat
UMK di Jabar 2023 naik diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.
Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan upah minimum kabupaten kota yang baru dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023.
Dia menambahkan upah minimum kabupaten kota yang baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
”Pengusaha menyusun dan memberlakukan skala upah dalam menentukan upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” Terang dia.
BACA JUGA: UMK di Jabar 2023 Naik, UMK 3 Daerah di Atas Rp 5 Juta, Cek di Sini
Dia mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten kota kecuali bagi pelaku bagi usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.
Setelah UMK di Jabar 2023 naik, ada 10 UMK tertinggi di Jabar.
Pertama Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.
Kedua, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07.
BACA JUGA: Meski UMK di Jabar 2023 Naik, UMK Daerah Ini di Bawah Rp 2 Juta, Cek Di Sini