1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
BACA JUGA: Waduh, 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023, Ini Ada Solusi untuk Mereka, Ayo Cek di Sini
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
BACA JUGA: Gareth Southgate: Lawan Perancis Jadi Ujian Terbesar Singa Muda Inggris
Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.
Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai honorer diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Hal tersebut tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6.
BACA JUGA: Tragis, Detik-Detik Bus Semeru Terjun ke Jurang, 7 Orang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
Revisi UU ASN tersebut tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer.
Ayo segera cek apakah kamu termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes.