BANDUNG, RADARTASIK.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik.
Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan formula kenaikan UMP Jawa Barat 2023 seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil ini, Kamis, 24 November 2022.
Menurut Ridwan Kamil, soal besaran UMP Jawa Barat 2023 dipastikan naik dibandingkan saat ini atau 2022.
"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta 6 persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung.
Dengan demikian, UMP Jawa Barat 2023 intinya naik. Adapun keputusan UMP Jawa Barat 2023 di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan buruh tunggu langkah Kang Emil, sebutan Ridwan Kamil.
Pada 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.841.487,31.
Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
BACA JUGA: Good Bye UMK Rp 1,8 Juta! UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
Dalam rekomendasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.
Rekomendasi UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen itu lebih rendah ketimbang batas atas kenaikan upah minimum yang pernah yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah, sebelumnya menyampaikan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen dari upah minimum saat ini.
Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan asosiasi pekerja yang mencapai 12 persen.