"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," kata Indah Anggoro Putri.
"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," demikian Indah Anggoro Putri.
Daftar 10 UMK Tertinggi di Jabar Saat Ini tahun 2022:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28